Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Langgar Aturan HIMMAH Desak Irjen Periksa Kepala KUA Batu Bara



BATU BARA — Pelaksanaan pencatatan pernikahan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Batu Bara menuai perhatian publik. Pasalnya, pencatatan pernikahan tersebut diketahui diduga tidak dilakukan oleh penghulu, melainkan oleh oknum staf KUA yang menjabat sebagai Penata Layanan Operasional (PLO).04/02/2026

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ditegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyatakan bahwa pencatatan nikah merupakan kewenangan pejabat pencatat nikah, yaitu Penghulu.

Dalam PMA tersebut dijelaskan bahwa penghulu adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama untuk melakukan pelayanan dan pengawasan nikah/rujuk serta pencatatan pernikahan. Sementara itu, Penata Layanan Operasional (PLO) merupakan jabatan pelaksana yang tugas utamanya bersifat administratif dan teknis pendukung, bukan sebagai pejabat pencatat nikah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keberadaan dan jumlah penghulu yang bertugas di KUA Batu Bara , serta dasar hukum penugasan staf PLO dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan. Selain itu, muncul kekhawatiran akan potensi ketidaksesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku, mengingat pencatatan nikah memiliki implikasi hukum yang sangat penting bagi status perkawinan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yassir Pratama, Ketua Terpilih Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kabupaten Batu Bara, menyampaikan sikap kelembagaan dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi negara.

“HIMMAH Kabupaten Batu Bara memandang bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan sesuai undang-undang. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya kejelasan dasar hukum apabila pencatatan dilakukan oleh selain penghulu,” ujar Yassir.

Ia menegaskan bahwa HIMMAH hadir sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jika memang terdapat keterbatasan jumlah penghulu, maka harus disampaikan secara terbuka dan disertai dasar regulasi yang jelas,” tutupnya.

Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Aturan HIMMAH Desak Irjen Periksa Kepala KUA Batu Bara"