Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juru Bicara Baharuddin Siagian : Stop Opini Sesat Atau Tindakan Hukum Kami Lakukan


Batu Bara - Juru bicara Baharuddin Siagian, Nurul Yaqin Sitorus sesalkan atas pemberitaan serta tuduhan terhadap Bupati Batubara, Pasalnya Bahar disebut-sebut korupsi sewaktu menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Disporasu).

"Tuduhan ini tidak berdasar, ini opini sesat lebih kepada tendensius, perlu kami luruskan jika LHP BPK itu sebenarnya output dari proses pemeriksaan yang mana isinya merupakan rekomendasi dan masukan bagi entitas yang diperiksa dalam hal ini Disporasu untuk dapat melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan," sebut Yaqin Sitorus dalam keterangan persnya di Medan, (15/8/25).

Yaqin menjelaskan, bahwa tugas dari pada entitas yang diperiksa selanjutnya adalah menindaklanjuti bentuk-bentuk yang direkomendasi BPK dari LHP tersebut. Sehingga LHP BPK itu belum dapat dijustifikasi sebagai bentuk kerugian negara.

"Secara hukum itu terlalu premature karena harus ada tahapan-tahapan lain yang harus dilalui untuk sampai menjadi kerugian negara," ujar Yaqin Sitorus.

Oleh karenanya, Yaqin melanjutkan, tuduhan korupsi yang beredar selama ini terhadap Baharuddin Siagian tidak benar, tuduhan tersebut tidak berdasar, apalagi Kadispora Sumut Mahfullah Pratama Daulay sendiri pada tanggal 06 agustus 2025 melalui media massa telah memberikan klarifikasi secara tegas mengenai LHP BPK tersebut.

"Prinsipnya kita menghargai kebebasan dalam berpendapat karena hal itu merupakan konsekuensi logis dari negara demokrasi, namun dalam pendapat tersebut tidak boleh ada tudingan-tudingan yang menyimpang dan merugikan orang lain." Kata Septian Juga juru Bicara H. Baharuddin Siagian.

Menurutnya, tuduhan kepada Baharuddin Siagian bisa berpotensi menjadi fitnah dan pencemaran nama baik, selain itu dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran hukum (vide Pasal 310, Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27A Tentang perubahan kedua UU ITE).

"Kita melihat ada beberapa pihak yang mencoba dengan sengaja mambangun opini dengan narasi yang tidak benar dan cenderung menyesatkan, dengan cara mempelintir LHP BPK RI tersebut. Seolah-olah melalui LHP BPK RI tersebut telah menjustifikasi bahwa H. BAHARUDDIN SIAGIAN benar telah melakukan korupsi.' cetus Septian.

Septian juga menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait tudingan tersebut.

"Segera berhenti membangun maupun menggiring opini dengan narasi-narasi yang tidak benar, jika hal itu terus berlanjut maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata terhadap segala kerugian yang dialami oleh Bapak Baharuddin Siagian." Tukasnya.

Posting Komentar untuk "Juru Bicara Baharuddin Siagian : Stop Opini Sesat Atau Tindakan Hukum Kami Lakukan"